Niat Mencari Nafkah, Seorang TKI Malah Jadi Korban Perdagangan Manusia
Beritainfo69 - Pertengahan tahun 2016, Siti Nuria mendapat tawaran bekerja di Singapura dari seorang teman yang ia kenal dari Facebook. Siti sendiri sebenarnya sempat merasa curiga dengan ajakan orang itu – sebut saja F. Namun, karena kondisi ekonomi dan minimnya pengetahuan, ia pun memutuskan untuk meladeni tawaran F.
Tidak sampai 2 pekan, Siti memutuskan untuk berhenti dan pulang. Ia dipaksa untuk bekerja selama 16 jam, tanpa libur dan tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain.
Di Indonesia, perempuan berumur 27 tahun ini lantas memperkarakan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Lalu, bagaimana hasilnya? Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kabar Berita Indonesia (KBR).
Selama proses penyelidikan, Siti menerangkan bahwa F mengaku sebagai teman gerejanya. F pun memperkenalkan Siti kepada buruh migran yang sempat di Singapura.
Setelah itu, ia dibawa kepada seorang perempuan bernama Adel, yang mengaku memiliki perusahaan jasa penyalur TKI di negeri singa itu.
"Ya sudah saya disuruh hubungin PT ini. Prosesnya cukup panjang sampai akhirnya kita sempat buat paspor tapi ditolak-tolak terus. Sempat mau buat di Cianjur, Bogor, Sukabumi tapi ditolak dengan alasan yang saya tidak tahu. Saya sempat tanya berulang-ulang kepada ibu itu, ini resmi gak sih, sampai akhirnya dia marah dan jawab, mba ini PT yah bukan kaki lima," ujarnya kepada Beritainfo69.
Tidak mendapatkan izin untuk terbang, ia dan rekan kerjanya pun memilih jalur laut untuk sampai ke Singapura.
Sesampainya di sana, Siti langsung diboyong ke majikan barunya. Ia harus bekerja mulai dari pukul 06.00 sampai 23.00
"Di sana tidak boleh berkomunikasi, segala uang saya, dompet saya, HP saya disita oleh majikan. Padahal sebelumnya ada perjanjian kalau saya diberi waktu sehari seminggu untuk pegang HP. Kalau misalnya kita belanja keluar kita nggak boleh ngobrol sama orang sambil diancam dengan melotot," ujarnya kepada Beritainfo69.
Melihat kasus yang dialami Siti, Sekjen (Serikat Buruh Imigran Indonesia) SBMI, Bobby Alwi, mengatakan ada tiga hal yang dilanggar. Pertama, penempatan tenaga kerja yang tak boleh dilakukan oleh perorangan.
"Yang kedua ini terkait dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang. Jadi dia menjanjikan gaji besar. Kemudian dia dikirim dari satu tempat ketempat yang lain seperti yang dialami Siti. Terus kemudian yang ketiga ada eksplotasi," ucapnya kepada Beritainfo69.
Siti pun berharap agar tidak ada korban lain yang mudah percaya dengan gaji besar. Ia juga menegaskan agar tiap pekerja tidak takut untuk melaporkan masalah seperti ini ke perlindungan TKI.
0 comments :
Post a Comment